Senin, 01 Juni 2015

Ini alasan Dewan Pers Bentuk Ahli Dewan Pers



Ini alasan Dewan Pers  membentuk  Ahli Dewan Pers  yang berada di beberapa propinsi . Ketua Dewan Pers   Prof  Bagir Manan  menjelaskan,  memasuki tahun 2009 yang lalu Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI  (SEMA)  Nomor  13  Tahun  2008  tanggal  30  Desember  2008  yang  ditandatangani  oleh  DR  Harifin  A.  Tumpa,  SH,  MH  (Wakil  Ketua  MA  RI  Bidang  Non  Yudisial)  atas  nama  Ketua  MA  RI,  yang  ditujukan  kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. SEMA  tersebut  yang  menyatakan  bahwa “untuk  memperoleh  gambaran  yang  obyektif  tentang  ketentuan-ketentuan  yang  berhubungan  dengan  Undang-Undang  Pers,  maka  Hakim  dapat  meminta  keterangan  dari  seorang  ahli  di  bidang  pers…Oleh  karena  itu  dalam  penanganan/pemeriksaan  perkara-perkara  yang  terkait  dengan  delik  pers  hendaknya  Majelis  mendengar/meminta keterangan  ahli dari Dewan Pers, karena merekalah yang mengetahui seluk  beluk pers tersebut secara teori dan praktek Dewan  Pers  menyambut positif  SEMA  tersebut,  untuk  itu  Dewan  Pers  memerlukan  persiapan  dalam  menghadapi  berbagai  permintaan  sebagai Ahli  Pers/  Keterangan  Ahli  di  bidang  pers  baik  dari  pihak  aparat penegak hukum maupun masyarakat di seluruh Indonesia. Karena itu Pihaknya  Mengingat terbatasnya jumlah anggota Dewan Pers (sebanyak 9 orang) dan tidak adanya wakil Dewan  Pers di daerah serta luasnya wilayah hukum Indonesia, maka diperlukan SDM yang ahli di bidang pers  untuk membantu Dewan Pers memberikan keterangan ahli pers di daerah, Oleh karena itu Dewan Pers  mengadakan Pelatihan ”Penyegaran Ahli Pers” di Balikpapan mulai tsnggal 3 sapai dengan 5 Juni  2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar