Ini alasan Dewan Pers
membentuk Ahli Dewan Pers yang berada di beberapa propinsi . Ketua
Dewan Pers Prof Bagir Manan
menjelaskan, memasuki tahun 2009
yang lalu Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA)
Nomor 13 Tahun
2008 tanggal 30
Desember 2008 yang
ditandatangani oleh DR
Harifin A. Tumpa,
SH, MH (Wakil
Ketua MA RI
Bidang Non Yudisial)
atas nama Ketua
MA RI, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Negeri dan
Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia. SEMA tersebut
yang menyatakan bahwa “untuk
memperoleh gambaran yang
obyektif tentang ketentuan-ketentuan yang
berhubungan dengan Undang-Undang
Pers, maka Hakim
dapat meminta keterangan
dari seorang ahli
di bidang pers…Oleh
karena itu dalam penanganan/pemeriksaan perkara-perkara yang
terkait dengan delik
pers hendaknya Majelis
mendengar/meminta keterangan ahli
dari Dewan Pers, karena merekalah yang mengetahui seluk beluk pers tersebut secara teori dan praktek Dewan Pers
menyambut positif SEMA tersebut,
untuk itu Dewan
Pers memerlukan persiapan
dalam menghadapi berbagai
permintaan sebagai Ahli Pers/
Keterangan Ahli di
bidang pers baik
dari pihak aparat penegak hukum maupun masyarakat di
seluruh Indonesia. Karena itu Pihaknya Mengingat
terbatasnya jumlah anggota Dewan Pers (sebanyak 9 orang) dan tidak adanya wakil
Dewan Pers di daerah serta luasnya
wilayah hukum Indonesia, maka diperlukan SDM yang ahli di bidang pers untuk membantu Dewan Pers memberikan
keterangan ahli pers di daerah, Oleh karena itu Dewan Pers mengadakan Pelatihan ”Penyegaran Ahli Pers” di
Balikpapan mulai tsnggal 3 sapai dengan 5 Juni
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar