Palangka Raya – Pemerintah pusat resmi mengalihfungsikan hutan di Pulau
Kalimantan seluas 2,2 juta hektare. Mayoritas untuk perusahaan perkebunan,
sisanya untuk permukiman dan bentuk landreform lainnya.
Data terbaru, untuk Kalteng
pelepasannya mencapai 1.247.243 hektar, terbesar dibanding empat kalimantan
lainnya. Disusul Kalimantan Timur 494.474 hektar, Kalimantan Barat 273.271,8
hektar dan Kalimantan Selatan 215.659,1 hektar.
“Kalau secara keseluruhan
pelepasan hutan di Pulau Kalimantan itu luasnya mencapai 2,2 juta hektar.
Terbesar memang di Kalteng,” kata Direktur Kontrak Rakyat Borneo (KRB) Muhammad
Lutharif saat memberi materi workshop jurnalisme data terbuka kepada wartawan
terkait isu lingkungan dan keanekaragaman hayati, digagas WWF bersama AJI di Pontianak
yang berakhir, Senin (2/5/2016).
Seluas 1,2 juta hutan di Kalteng itu
telah dikuasai sekitar 112 perusahaan besar swasta bidang perkebunan kelapa
sawit, maupun campuran. Penguasaan itu resmi karena telah mendapatkan izin
pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat.
Ia menceritakan penguasaan hutan
secara resmi di Kalteng pertama kali didapat PT Perkebunan XXVI bergerak di
bidang perkebunan kelapa sawit seluas 25.102 hektar melalui SK nomor
383/KPTS-II/87 yang diterbitkan pada 2 Desember 1987, sedangkan terbaru
penguasaan hutan di dapat PT Surya Sawi Sejati dengan luas 5.122,73 hektar
melalui SK no 3/1/PKH/PMDN/2015.
Sementara untuk penguasaan kawasan
hutan di Kaltim sekitar 56 izin yang didominasi perusahaan perkebunan kelapa
sawit, dan 40 izin lainnya campuran komoditas kakao, coklat kelapa dan sawit.
Sedangkan di Kalbar ada 24 izin
terdiri 23 perusahaan kelapa sawit dan satu campuran. Sementara di Kalsel 22
izin pelepasan diantaranya 15 perusahaan kelapa sawit, satu kebun kelapa, satu
tebu dan dua campuran dari karet, kelapa sawit dan coklat. Kalau dianalogikan,
luas pelepasan hutan di Pulau Kalimantan tersebut setara luasnya Kota Palangka
Raya yang tak lain merupakan kota terluas kedua di Indonesia.
“Itu baru untuk perusahaan di bidang
perkebunan, belum termasuk pertambangan maupun kehutanan dan lainnya,” sebut
dia.
Rata-rata pelepasan kawasan hutan
dari perusahaan perkebunan di Pulau Kalimantan berlangsung sejak 1987 hingga
2005. Yang pertama melakukan pelepasan kawasan hutan yakni PT Perkebunan XVII
di Tabalong, Kalsel dan PT Perkebunan XVII di Kota Baru
“Hal ini dikarenakan PT Perkebunan
XVII dan XVIII merupakan milik negara, sehingga wajib memberikan contoh kepada
perusahaan perkebunan milik swasta, ini juga sesuai dengan penjelasan di
website dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup,” tandasnya.
(ROZIKIN/m)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar